PERSYARATAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
- PERMOHONAN BARU :
- Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan, - Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), - Foto Copy KK (Kartu Keluarga), - Foto Copy Akta Kelahiran, - Rumus Sidik Jari, - Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar background Merah.
- PERPANJANGAN :
- Masa berlaku aktif / hidup :
- SKCK yang bersangkutan, - Pas Foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar background Merah.
- Masa berlaku tidak aktif / habis :
- SKCK yang bersangkutan, - Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), - Foto Copy KK (Kartu Keluarga), - Foto Copy Akta Kelahiran, - Pas Foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar background Merah.
- CATATAN :
- SKCK tingkat Polsek penerbitan hanya keperluan melamar pekerjaan Swasta, berlaku di seluruh Indonesia. - Untuk keperluan mendaftar jabatan Politik, TNI / Polri, PNS dan menikah dengan anggota TNI / Polri, penerbitan / pembuatan ke Polres Jepara, Polsek hanya menerbitkan Surat Rekomendasi dengan ketentuan tersebut diatas. - Jika pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari tetap dapat dilayani, pada kesempatan berikutnya pemohon dapat membuat rumus Sidik Jari ke Polres Jepara untuk dapat dicantumkan pada perpanjangan SKCK berikutnya. - Jika pemohon belum memiliki Akta Kelahiran, dapat diganti dengan Surat kelahiran yang diterbitkan oleh Desa. Donorojo, Januari 2018 Ps. KANIT INTELKAM
TEGUH HADI CAHYONO AIPDA NRP. 80060244