PERSYARATAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

  • Aug 08, 2018
  • TRIYANTO S.Pd.i

PERSYARATAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

  1. PERMOHONAN BARU :
-           Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan, -           Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), -           Foto Copy KK (Kartu Keluarga), -           Foto Copy Akta Kelahiran, -           Rumus Sidik Jari, -           Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar background Merah.
  1. PERPANJANGAN :
  2. Masa berlaku aktif / hidup :
-           SKCK yang bersangkutan, -           Pas Foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar background Merah.
  1. Masa berlaku tidak aktif / habis :
-           SKCK yang bersangkutan, -           Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), -           Foto Copy KK (Kartu Keluarga), -           Foto Copy Akta Kelahiran, -           Pas Foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar background Merah.
  1. CATATAN :
-           SKCK tingkat Polsek penerbitan hanya keperluan melamar pekerjaan Swasta, berlaku di seluruh Indonesia. -           Untuk keperluan mendaftar jabatan Politik, TNI / Polri, PNS dan menikah dengan anggota TNI / Polri, penerbitan / pembuatan ke Polres Jepara, Polsek hanya menerbitkan Surat Rekomendasi dengan ketentuan tersebut diatas. -           Jika pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari tetap dapat dilayani, pada kesempatan berikutnya pemohon dapat membuat rumus Sidik Jari ke Polres Jepara untuk dapat dicantumkan pada perpanjangan SKCK berikutnya. -           Jika pemohon belum memiliki Akta Kelahiran, dapat diganti dengan Surat kelahiran yang diterbitkan oleh Desa. Donorojo,    Januari 2018 Ps. KANIT INTELKAM     TEGUH HADI CAHYONO AIPDA NRP. 80060244